BAB IV
PENGELOLAAN BANK UMUM KONVENSIONAL
4.4.1
Pengertian
Bank Umum
Bank Umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
Pengertian bank
umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan
seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial
(commercial bank).
Bank Umum memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan
menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil- hasil pembangunan,
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional. Beberapa usaha Bank Umum, yaitu :
·
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
·
memberikan kredit
·
menerbitkan surat pengakuan hutang
·
membeli, menjual atau menjamin atas risiko
sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya
·
memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri
maupun untuk kepentingan nasabah
·
menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau
meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya
·
menerima pembayaran dari tagihan atas surat
berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga
·
menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan
surat berharga
·
melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan
pihak lain berdasarkan suatu kontrak
·
melakukan penempatan dana dari nasabah kepada
nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
·
membeli melalui pelelangan agunan baik semua
maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank,
dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya
·
melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu
kredit dan kegiatan wali amanat
menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
·
melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan
oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4.4.2 Konsep Dasar Pengelolaan Bank Umum
Tujuan jangka panjang dari sautu bank umum adalah mencari
laba, Tetapi suatu bank tidak seharusnya hanya memperhatikan tujuan jangka
panjang tersebut, seharusnya juga memperhatikan kegiatan dalam jangka pendek
ini (kegiatan sehari-hari). Dalam jangka pendek harus dijaga agar tidak terjadi
“kehabisan dana” artinya setiap nasaabah hendak mengambil depositonya, bank dapat
memenuhi kewajibannya meskipun bank ada kemungkinan mengalami kerugian pada
saat itu. Usaha untuk mengatasi masalah likuiditas yang di alami oleh bank
yaitu :
Bank
perlu membedakan adanya 2 kelompok rekening dalam neracanya, Satu rekening yang
Bank memang tidak bisa menguasai dan kelompok lain adalah rekening yang bisa
dikuasai oleh bank. Contoh rekening yang tidak bisa dikuasai, Misalnya deposito
nasabah serta pinjaman yang diberikan kepada nasabah tersebut. Bank bisanya mau
menerima deposito yang ditawarkan oleh nasabah dan bank harus bisa membayarkan
kepada nasabah jika nasabah ingin mengambilnya, tetapi bank tidak dapat
mengontrol berapa besar deposito yang ditawarkan serta siapa saja nasabah
tersebut. Oleh karena itu bank hanyalah melakukan peramalan berdasarkan
pengalamannya yang lalu. Selain itu pinjaman yang diberikan juga sulit untuk
dikontrol, seperti besarnya jumlah pinjaman dan jumlah peminjam sering
bercariasi diluar kekuasaan bank. Semuanya tergantung pada para calon nasabah,
bank hanya bisa mempengaruhi secara tidak langsung
4.4.2
Prinsip-prinsip
Pengelolaan Bank Umum dalam Jangka Pendek, ada 2 hal
1.
Tujuan Jangka Pendek
Waktu yang
relevan bagi bank dalam Jangka Pendek adalah mingguan atau paling lama bulanan.
Dalam jangka waktu itu tujuan yang utama meliputi :
a.
Memenuhi cadangan minimum
b.
Pelayan yang baik kepada pelanggan
c.
Strategi dalam melakukan investasi
2.
Cara Mencapai Tujuan
Cara yang
ditempuh untuk mencapai tujuan diatas mungkin berbeda untuk setiap bank,
tergantung beberapa factor diantaranya : falsafah yang dianut, minimum biaya
atau faktor lain.
BAB V
PENGELOLAAN BANK UMUM SYARIAH
5.5.1 Pengertian
Dalam RUU No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum
merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syari'ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
litas pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari'ah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya,
pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari'ah.
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari'ah berarti bank yang tata cara
operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan
Al-Qur’an dan Al-Hadist.
- · Al-Qur’an
“Dan,
hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan
dibelakang mereka. Anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadp
(kesejahteraan) mereka. Oleh karena itu, hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah
dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (Surat An-Nissa : 9)
- · Al-Hadist
“Sikap
yang baik, penuh kaish saying, dan berperilaku hemat adalah sebagian dari dua
puluh empat bagian kenabian.” (HR Tirmidzi)
5.5.2 Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum
Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan
kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa
prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
- Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
- Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
- Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
- Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
- Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
5.5.3
Produk
perbankan syariah
a) Jasa untuk peminjam dana
- Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
- Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
- Murobahah yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam)
b) Jasa untuk penyimpan dana
- Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
- Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
5.5.4
Fungsi
Bank umum syariah
- Manajemen Investasi
Bank-bank islam dapat melaksanakan fungsi ini berdasarkan
kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
- Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada
dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan
alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.
- Jasa-jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa keuangan
lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau
penyewaan.
- Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan Bank Islam melaksanakan
jasa social, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat atau dana
social yang sesuai dengan ajaran Islam.
BAB VI
PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA
PENSIUN
5.5.1 Pengertian Asuransi
Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi
atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko
kepada pihak lain. Ada beberapa definisi asuransi.
Menurut kitab undang-undang hokum
dagang pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan
mana seseorang penanggung meningkatkan diri kepada seseorang tertanggung,
dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin
terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
Menurut paham ekonomi
Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui
asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiaya
pembangunan, di samping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisifasi dalam
bisnis asuransi.
5.5.2 Manfaat Asuransi
Pada
dasarnya asuransi dapat memberikan manfaat bagi tertanggung, antara lain:
a. Rasa aman dan perlindungan
b. Pendistribusian biaya dan manfaat
yang lebih adil
c. Polis asuransi dapat di jadikan
sebagai jaminan untuk memperoleh kredit
d. Berfungsi sebagai tabungan dan
sumber pendapatan
e. Alat pembayaran risiko
f. Membantu meningkatkan kegiatan usaha
5.5.3 Risiko
1.
Risiko
murni
Risiko
murni adalah suatu risiko yang apabila bener-bener terjadi, akan memberikan
kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak
juga memberikan keutungan.
2.
Risiko
spekulatif
Adalah
risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu : kemungkinan
untuk mendapat keuntungan dan kemungkinan untuk mendapat kerugian.
3.
Risiko individu
Adalah
risiko yang dihadapi dalam kegiatan hidup sehari-hari. Risiko individu ada 3
jenis, yaitu :
·
Risiko
pribadi (personal risk)
·
Risiko
harta (property risk)
·
Risiko
tenggung gugat (liability risk)
5.5.5
Prinsip Asuransi Insurable Interest
syarat
agar memenuhi kriteria insurable interest, yaitu :
·
kerugian
tidak dapat diperkirakan
·
kewajaran
·
catastrophic
·
homogen
5.5.6 Polis Asuransi
Polis
asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak yang
mengadakan perjanjian asuransi.
Polis
asuransi memuat hal-hal sebagai berikut :
a.
Nomor
polis
b.
Nama
dan alamat tertanggung
c.
Uraian
risiko
d.
Jumlah
pertanggungan
e.
Besar
premi, bea materai, dan lain-lain
f.
Bahaya-bahaya
yang dijaminkan
g.
Khusus
untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polis, nomor
rangka (chasis), dan nomor mesin kendaraan.
5.5.7 Penggolongan Asuransi
Sifat
pelaksanaannya
a.
Asuransi
sukarela
b.
Asuransi
wajib
Jenis
usaha perasuransian
a. Usaha asuransi :
·
Asuransi
kerugian
·
Asurangsi jiwa
·
Reasuransi (reinsurance)
b. Usaha penunjang
·
Pialang
asuransi
·
Pialang reasuransi
·
Penilai
kerugian asuransi
·
Konsultan
aktuaria
·
Agen
asuransi
5.5.8 Dana Pensiun
Pengertian
Dana Pensiun
Dana pensiun adalah
badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat
pensiun (UU No.11 Tahun 1992 tentang dana pensiun).
Pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan
Pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan
Tujuan Pelaksanaan Program Dana Pensiun
:
·
Kewajiban moral
·
Loyalitas
·
Kompetisi pasar tenaga kerja
Tujuan Penyelenggaraan Program dana
pensiun
·
Memberi rasa aman kepada karyawan
terhadap masa depan mereka
·
Memberikan kompensasi yang lebih baik
5.5.8 Fungsi Program Dan Usia Pensiun
Fungsi program pension, meliputi :
·
Fungsi asuransi
Karena
dapat memeberikan jaminan kepada peserta untuk mengatasi resiko kehilangan
pendapatan
·
Fungsi tabungan
Karena
selama masa kerja karyawan harus membayar iuran (premi), dimana iuran tersebut
diperlukan sebagai tabungan
·
Fungsi pensiun
Karena manfaat
yang akan diterima peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup
Usia Pensiun digolongkan menjadi :
·
Pension normal
Adalah
usia pension yang paling rendah dimana karyawan tidak perlu persetujuan dari
pemberi kerja untuk pension dengan memperoleh manfaat pensiun penuh
·
Pensiun dipercepat
Adalah
program pensiun yang biasa mengizinkan karyawannya untuk pensiun lebih awal
sebelum mencapai masa pensiun normal
·
Pensiun ditunda
Memperkenankan
karyawan yang masih sehat fisik dan mental untuk tetap bekerja melampaui masa
usia pensiun
·
Pensiun cacat
Pensiun ini
sebenarnya tidak berkaitan dengan usia peserta, akan tetapi karyawan yang
mengalami cacat diangap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaan
sehingga berhak memeperoleh manfaat pensiun
.
1. Dana
pensiun pemberi kerja
Adalah dana pensiun yang
dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri
untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran
pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta dan
menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja
2.
Dana pensiun
lembaga keuangan
adalah dana
pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan
maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi
karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
3.
Dana pensiun
berdasarkan keuntungan
adalah dana
pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan
iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan
keuntungan pemberi kerja.
- Memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
- Sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional,
- Menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktifitas.
Referensi:
Sigit Triandaru, tokoh
budisantoso, bank & lembaga keuangan lain edisi 2, penerbit salemba empat
0 komentar:
Posting Komentar