RISIKO KEUANGAN



BAB I PEMDAHULUAN
I.I        Latar Belakang
Risiko keuangan terjadi karena adanya penggunaan hutang dalam struktur keuangan perusahaan, yang mengakibatkan perusahaan harus menanggung beban tetap secara periodik berupa beban bunga. Hal ini akan mengurangi kepastian besarnya imbalan bagi pemegang saham, karena perusahaan harus membayar bunga sebelum memutuskan pembagian laba bagi pemegang saham. Dengan demikian, risiko keuangan menyebabkan variabilitas laba bersih (net income) lebih besar.
Jika manajemen perusahaan dapat memanfaatkan dana yang berasal dari hutang untuk memperoleh laba operasi yang lebih besar dari beban bunga, maka penggunaan hutang dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan dan akan meningkatkan return bagi pemegang saham. Sebaliknya, jika manajemen tidak dapat memanfaatkan dana secara baik, perusahaan mengalami kerugian.
















BAB II PEMBAHASAN
2.1       Pengertian Risiko Keuangan
Risiko keuangan adalah segala macam risiko yang berkaitan dengan keuangan, biasanya diperbandingkan dengan risiko non keuangan, seperti risiko operasional. Jenis risiko keuangan misalnya adalah risiko nilai tukar, risiko suku bunga, dan risiko likuiditas
Risiko nilai tukar
Resiko nilai tukar adalah resiko yang diakibatkan karena adanya perubahan nilai tukar mata uang asing. Pada umumnya, transaksi-transaksi bisnis yang berhubungan dengan mata uang asing (valuta asing) biasanya akan menghadapi masalah perubahan nilai kurs mata uang tersebut.

2.2       Pengertian Menurut Silalahi (1997)

1.      Risiko adalah kesempatan timbulnya kerugian
2.      Risiko adalah probabilitas timbulnya kerugian
3.      Risiko adalah ketidakpastian
4.      Risiko adalah penyimpanana actual dari yang diharapkan
5.      Risiko adalah probabilitas suatu hasil akan berbeda dari yang diharapkan


Sedangkan manajemen risiko adalah suatu cara yang proaktif, terkoordinasi, bernilai efektif, dan memahami pemrioritasan dalam menanggulangi ancaman terhadap perusahaan.

Menurut Hampel, et.al (1994:88) resiko perbankan dipengaruhi oleh lingkungan, sumberdaya manusia, layanan keuangan, dan neraca. Berdasarkan karakteristik perbankan tersebut, maka resiko dapat diklasifikasikan atas: environmental risks (risiko lingkungan), management risks (resiko manajemen), delivery risks (risiko operasi), dan financial risks (risiko keuangan).
Risiko keuangan dapat ditelusuri melalui analisis rasio keuangan dan analisis diskriminan keuangan, cara mengukur dan mengelola resiko keuangan (financial risks) perbankan, sebagai berikut:

2.3       Cara Mengukur dan Mengelola Resiko Keuangan (Financial Risk) Perbankan

1. Risiko kredit dapat diatasi dengan cara:
− Melakukan analisis kredit secara baik dan benar;
− Dokumentasi kredit
− Pengendalian dan pengawasan kredit
− Penilaian terhadap resiko khusus

2. Risiko Likuiditas dapat diatasi dengan cara:
− Membuat perencanaan likuiditas
− Membuat rencana kontingensi
− Analisis biaya dan penentuan bunga kredit
− Pengembangan sumber pendanaan

3. Risiko Suku bunga dapat diatasi dengan cara:
− Membuat analisis kepekaan bunga terhadap aktiva
− Membuat analisis durasi, penilaian bunga antar waktu

4. Risiko leverage dapat diatasi dengan cara:
− Membuat perencanaan modal
− Analisis pertumbuhan usaha berkelanjutan
− Memantapkan kebijakan dividen
− Melakukan penyesuaian resiko terhadap kecukupan moda

2.4       Tujuan Manajemen Risiko Keuangan
Tujuan utama manajemen risiko keuangan adalah untuk meminimalkan potensi kerugian yang timbul dari perubahan tak terduga dalam harga mata uang, kredit, komoditas, dan ekuitas. Risiko volatilitas harga yang dihadapi ini disebut dengan resiko pasar. Resiko pasar terdapat dalam berbagai bentuk.
Meskipun volatilitas harga atau tingkat, akuntan manajemen perlu mempertimbangkan risiko lainnya:
1. risiko likuiditas, timbul karena tidak semua produk manajemen dapat diperdagangkan secara bebas,
2. diskontinuitas pasar, mengacu pada resiko bahwa pasar tidak selalu menimbulkan perubahan harga secara bertahap.
3. risiko kredit merupakan kemungkinan bahwa pihak lawan dalam kontrak manajemen risiko tidak dapat memnuhi kewajibannya.
4.risiko regulasi adalah risiko yang timbul karena pihak otoritas public melarang penggunaan suatu produk keuangan untuk tujuan tertentu.
5. risiko pajak merupakan risiko bahwa transaksi lindung nilai tertentu tidak dapat memperoleh perlakuan pajak yang diinginkan.
6. risiko akutansi adalah peluang bahwa suatu transaksi lindung nilai tidak dapat dicatat selain bagian dari transaksi yang hendak dilindung nilai





DAFTAR PUSTAKA

Makalah Pengelolaan Risiko Usaha

Nama : Devi Kurniasih
NPM : 51211931
Kelas : 3DF01



BAB 1 PENDAHULUAN

I.I        Latar Belakang
Risiko usaha merupakan fluktuasi yang terjadi karena adanya ketidakpastian. Ada berbagai cara yang dapat digunakan untuk mengurangi risiko usaha. Salah satu cara yang banyak dipakai untuk mengurangi risiko ialah asuransi. Saat perusahaan membeli asuransi, risiko usaha dipindahkan ke perusahaan asuransi dengan membayar premi. Asuransi memiliki beberapa kelemahan yang perlu dipertimbangkan. Tetapi didalam mengelola usaha kita juga harus memikirkan risiko yang harus dihadapi walau pun ada beberapa kelemahan asuransi yang harus dipertimbangkan.  Oleh karena itu kita juga harus memiliki asuransi untuk usaha kita. Sebagai Wirausahawan yang baik sebelum berwirausaha harus memikirkan risiko yang dihadapi dan tentunya memikirkan cara untuk menanggulangi resiko tersebut.
Di zaman sekarang sudah banyak orang yang mengerti akan dampak dari resiko usaha dan mereka membuat strategi agar resiko yang dihadapi nanti tidak membuat kerugian yang sangat besar. Sebagai Wirausahawan yang baik sebelum berwirausaha harus memikirkan resiko yang dihadapi dan tentunya memikirkan cara untuk menanggulangi resiko tersebut.









BAB II PENDAHULUAN

2.1       Pengertian Risiko Usaha
Pengertian risiko usaha menurut para ahli :
1) Arthur Williams dan Richard, M H
Resiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode terentu
2) Abas Salim
Resiko adalah ketidaktentuan yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian
3) Soekarto
Resiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa
4) Herman Darmawi
Resiko adalah penyebaran penyimpangan hasil aktual dari hasil yang diharapkan
  • Kesimpulannya :
Resiko adalah sesuatu yang selalu dikaitkan dengan kemungkinan terjadinya keadaan yang merugikan dan tidak diduga sebelumnya bahkan bagi kebanyakan orang tidak menginginkannya.
Ada 2 karakteristik risiko:
1. Ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa
2. Ketidakpastian yang bila terjadi akan menimbulkan kerugian
Ada beberapa penyebab kegagalan usaha :
~ Perencanaan yang kurang matang
~ Kurangnya modal
~ Bakat yang tidak cocok
~ Kurang pengalaman
~ Lemahnya pemasaran
~ Tidak mempunyai semangat berwirausaha
~ Tidak mempunyai etos kerja yang tinggi
A. Macam-macam risiko:
*Menurut sifat, dibedakan :
 Risiko Murni
Yaitu resiko yang terjadi pasti akan menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa sengaja.
Misal: kebakaran. bencana alam, pencurian dan sebagainya
 Risiko Spekulatif
Yaitu resiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan agar memberikan keuntungan bagi pihak tertentu.
Misal: utang piutang, perdagangan berjangka, dan sebagainya
 Risiko Fundamental
Yaitu risiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita cukup banyak.
Misal: banjir, angin topan, dan sebagainya.
2.2       Risiko Yang Mungkin Akan Terjadi
1.      Risiko bagi Usaha adalah risiko yang timbul dari menjalankan usaha dan berdampak pada kelangsungan usaha itu sendiri. Risiko usaha ini apabila timbul akan berakibat buruk bagi usaha yang sedang dijalankan. Risiko bagi usaha biasa disebut dengan risiko usaha yang berdampak bagi internal usaha. Risiko usaha internal diantaranya adalah :

a. Kehilangan modal apabila piutang tidak terbayarkan oleh konsumen

b. Kehilangan dan kerusakan perangkat keras-lunak (hard-software) apabila memiliki karyawan yang tidak terampil dan kompeten

c. Kehilangan karyawan / personil yang handal apabila tidak dapat menangani dengan baik dalam bidang upah, kesempatan berkarier, fasilitas kerja, wewenang, tanggung jawab, kebijakan, kesalahpahaman manajeman internal.

d. Kehilangan kepercayaan konsumen karena tidak mampu memberikan barang atau jasa yang sesuai dengan kebutuhan dan selera konsumen. Kepercayaan konsumen hilang akibat kesalahan membuat produk pesanan, kesalahan jadwal pengiriman, kesalahan jumlah penagihan, dan kesalahan pelayanan purna jual. Akibat ditinggalkan oleh konsumen adalah kesulitan mencari konsumen baru yang baik dan memiliki loyalitas terhadap produk, merek, dan kualitas.

e. Kehilangan kepercayaan supliyer yaitu resiko usaha yang berakibat ditinggalkan oleh pihak luar perusahaan yang menjadi pemasok kebutuhan perusahaan. Kebutuhan itu diantaranya persediaan bahan baku, alat kantor, tenaga kerja, dan lain-lain. Resiko ini bisa terjadi karena keterlambatan melakukan pembayaran ke pihak supliyer dan melanggar ketentuan perjanjian kerjasama. Akibat ditinggalkan oleh supliyer adalah kesulitan mencari pemasok yang baik, cepat, jujur, dan sesuai dengan kualitas perusahaan.

f. Risiko Penghentian Ijin Usaha yaitu resiko usaha yang diberikan oleh pemerintah dengan melakukan pencabutan ijin usaha. Pencabutan ijin usaha ini dikarenakan melanggar ketentuan ijin bisnis yang ada di pemerintah, melakukan penipuan dengan memanipulasi laporan keuangan dengan tujuan supaya tidak membayar pajak ke pemerintah, merusak lingkungan hidup, menggangu keamanan dan kenyamanan masyarakat di sekitarnya.

g. Risiko tidak diterima oleh masyarakat sekitar yaitu resiko usaha yang terjadi akibat dari ketidakterimaan masyarakat dengan adanya usaha yang dijalankan. Resiko usaha ini bisa terjadi karena merusak tatanan masyarakat, menggangu ketenangan dan keamanan masyarakat, tidak memberikan dampak ekonomis bagi masyarakat sekitar, dan lain-lain.

2.      Risiko bagi Lingkungan Usaha yang bersifat eksternal adalah risiko yang timbul dari menjalankan usaha dan berdampak pada kelangsungan bagi lingkungan luar usaha itu sendiri. Risiko bagi usaha biasa disebut dengan risiko usaha yang berdampak bagi eksternal usaha. Risiko usaha eksternal diantaranya adalah :

a. Risiko Pelestarian Lingkungan Hidup yaitu risiko usaha yang akan dihadapi oleh wirausawan dalam rangka melestarikan lingkungan hidup supaya terjaga lingkungan alam, ekosistem dan habitatnya. Risiko ini timbul karena bahan baku dari usaha tersebut berhubungan dengan kelestarian lingkungan hidup. Contoh usaha yang memiliki risiko usaha yang berhubungan dengan lingkungan hidup adalah: industri kertas, industri furniture, pertambangan, sumber energi, dan lain-lain.

b. Risiko Sosial dan Budaya Masyarakat yaitu resiko yang terjadi atas berdirinya sebuah usaha dan berdampak pada lingkungan sosial dan budaya masyarakat. Wujud dari risiko ini adalah perubahan struktur sosial masyarakat (semula satu suku menjadi beberapa suku), perubahan budaya masyarakat (semula tidak ada pementasan barongsai menjadi ada kegiatan pentas barongsai), perubahan cara kerja masyarakat (semula waktu kerja hanya pagi-sore berubah menjadi pagi-malam), perubahan gaya hidup masyarakat (gaya hidup konsumtif yang meningkat).

c. Risiko Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yaitu risiko usaha yang timbul sebagai bentuk kepedulian sosial perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Bentuk kepedulian ini seperti pemberian beasiswa, bantuan pembangunan sarana dan prasarana umum (tempat ibadah, pembangkit listrik, pengelolaan sumber air, jalan raya, irigasi), bantuan dana sosial untuk kegiatan keagamaan, kegiatan budaya lokal maupun hari nasional,

d. Risiko Pengelolaan Limbah yaitu risiko bisnis yang timbul sebagai akibat dari limbah industri yang keluarkan dalam rangka memproduksi sebuah barang atau jasa. Limbah dari produksi dapat berupa limbah cair dan limbah padat. Limbah industri yang tidak dikelola dengan baik akan memberikan akibat pencemaran lingkungan seperti air, udara dan tanah. Supaya tidak menimbulkan pencemaran maka setiap perusahaan diwajibkan oleh pemerintah dan pencinta lingkungan untuk mengolah limbah industrinya dengan baik sebelum dibuang ke luar pabrik.

e. Risiko Perekonomian Masyarakat dan Negara adalah risiko bisnis yang terjadi karena sebuah kesalahan manajemen di internal perusahaan dan menimbulkan dampak perubahan perekonomian masyarakat dan negara. Akibat dari resiko ini adalah memburuknya kondisi perekonomian akan mengakibatkan daya beli masyarakat menurun. Kondisi ekonomi makro yang buruk akan berpengaruh terhadap volume kegiatan usaha.

f. Risiko Perubahan Peraturan dan Kebijakan Pemerintah yaitu resiko usaha yang timbul dan berakibat kepada perubahan dan kebijakan pemerintah. Risiko ini terjadi karena kesalahan perusahaan dalam melakukan operasinya yang mengakibatkan suhu politik (baik lokal, nasional maupun internasional) dapat berakibat kurang baik. Kesalahan perusahaan dalam operasional yang berakibat pada sebuah bencana bagi masyarakat dan menuntut lahirnya sebuah peraturan dan kebijakan pemerintah yang baru.

Jenis-jenis risiko yang umum di kenal dalam usaha asuransi antara lain meliputi:
• Risiko murni atau pure risk adalah ketidakpastian terjadinya suatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada suatu peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan. Risiko murni adalah suatu risiko yang bilamana terjadi akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi maka tidak menimbulkan kerugan namun juga tidak menimbulkan keuntungan. Risiko ini akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break event, contohnya adalah pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
• Risiko spekulatif atau speculative risk adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang mengalami kerugian financial atau memperoleh keuntungan. Risiko ini akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break event, contohnya adalah investasi saham di bursa efek, membeli undian dan sebagainya.
• Risiko individu atau individual risk adalah kemungkinan-kemungkinan yang terjadi pada kehidupan sehari-hari. Misalnya risiko yang akan tibul bila kita memiliki rumah, mobil, melakukan investasi usaha, atau menyewa apartemen. Risiko ini di bagi ke dalam tiga macam risiko, yaitu:
 Risiko pribadi atau personal risk, adalah risiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang dalam memperoleh keuntungan, cotohnya adalah mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.
 Risiko harta atau property risk adalah risiko terjadinya kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta. Yaitu adanya peluang harta tersebut untuk hilang, di curi, atau rusak


2.3       Langkah Dasar Untuk Mengelola Resiko Usaha
·         Identifikasi (buat daftar) setiap risiko yang bisa terjadi
·         Lakukan analisis dan rangking atau urutkan sesuai dengan besarnya dampak kerugian yang akan ditimbulkannya
·         Tentukan uapaya-upaya untuk mengatasinya sesuai dengan urutan yang ada
·         Lakukan upaya tersebut sesuai pilihan scenario yang telah dibuat
·         Lakukan evaluasi








BAB III KESIMPULAN

Setiap usaha yang akan dibuat pasti akan ada resiko usaha yang dihadapi, semua itu akan terkendali jika seorang wirausahawan dapat memahami bagaimana caranya menanggulangi resiko tersebut. Langakah dasar untuk mengelola resiko usaha adalah :
·         Identifikasi (buat daftar) setiap risiko yang bisa terjadi
·         Lakukan analisis dan rangking atau urutkan sesuai dengan besarnya dampak kerugian yang akan ditimbulkannya
·         Tentukan uapaya-upaya untuk mengatasinya sesuai dengan urutan yang ada
·         Lakukan upaya tersebut sesuai pilihan scenario yang telah dibuat
·         Lakukan evaluasi


 DAFTAR PUSTAKA

http://ammarawirausaha.blogspot.com/2009/10/pengertian-resiko-usaha.html




MAKALAH ASURANSI (SOFTSKILL)


Nama : Devi Kurniasih
Kelas/NPM : 3DF01/51211931



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah saya dapat menyelesaikan makalah asuransi ini sebatas pengetahuan dan kemampuan yang dimilikinya. Dan saya sangat berterima kasih kepada Dosen Asuransi dan Manajemen Resiko yang telah memberikan tugas softskill untuk membuat makalah ini.
Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai sejarah asuransi, pengertian asuransi, jenis-jenis asuransi di Indonesia, fungsi dan manfaat dari asuransi serta prinsip dasar asuransi. Saya menyadari masih banyak kekurangan didalam tugas pembuatan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat dipahami bagi siapa pun yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan

Depok, 13 Oktober 2013

Penulis








DAFTAR ISI
Kata Pengantar ……………………………………………………………………              1
Daftar Isi  …………………………………………………………………………               2                     
Bab I Pendahuluan     ……………………………………………………………                3
-          Latar Belakang ……………………………………………………….                3
-          Sejarah Asuransi   ……………………………………………………                3-5

Bab II Pembahasan     ……………………………………………………………                6
-          Pengertian Asuransi ………………………………………………….                6
-          Jenis-jenis Asuransi ………………………………………………….                 7-8
-          Fungsi & Manfaat Asuransi ………………………………………….                9-10
-          Prinsip Dasar Asuransi ……………………………………………….                11

Bab III Kesimpulan    ……………………………………………………………                12
Daftar Pustaka ……………………………………………………………………               12


           
           






BAB I PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Di Zaman sekarang ini banyak resiko dimasa depan dapat terjadi kepada siapa saja dalam kehidupan sehari-hari mulai dari kalangan bawah sampai kalangan atas, misalnya yang terjadi dalam kecelakaan, kematian maupun sakit semua itu dapat menimpa seseorang yang membuat kerugian besar bagi yang mengalaminya. Oleh karena itu setiap resiko yang dihadapi oleh seseorang harus ditanggulangi sebelum mengalami kerugian yang leih besar lagi. Salah satunya cara menanggulanginya adalah dengan menggunakan jasa asuransi. Saat ini perusahaan asuransi sudah banyak di Indonesia hal-hal apa pun bisa diasuransikan.

1.2       Sejarah Asuransi Di Indonesia
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sector perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya. Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha perasuransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hamper tidak mencatat sejarah perkembangan.

Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
  • Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
  • Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.

Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi. Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan. Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit hanya dimiliki oleh bangsa Belanda dan bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satu pun. Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya perusahaan-perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris

Asuransi Zaman Kemerdekaan
Setelah perang dunia usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris kembali beroperasi di negara yang sudah merdeka ini. Sampai tahun 1964 pasar industry asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan Asing terutama Belanda dan Inggris. Pada awal mulanya beroperasi di Indonesia mereka mendirikan sebuah badan yang disebut “Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946 yang melakukan kegiatan asuransi secara kolektif. Dengan demikian dari setiap penutupan masing-masing anggota BVU memperoleh share tertentu. Cara ini dilakukan mengingat keadaan pada waktu itu belum teratur dan tenaga asuransi masih kurang sekali. Pada tahun 1950 berdiri sebuah perusahaan asuransi kerugian yang pertama, yakni NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal 2004 sudah menjadi PT. MAI PARK. Pada saat itu sebagai perintis perusahaan asuransi kerugian nasional yang pertama, maka perusahaan ini harus bersaing dengan perusahaan asuransi asing yang unggul baik dalam factor pemodalan maupun pengetahuan teknis. Dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut keberanian pengusaha nasional dipacu untuk mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian. Keberanian ini didukung pula oleh Peraturan Pemerintah bahwa semua barang impor harus diasuransikan di Indonesia. Peraturan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pemakaian devisa untuk membayar premi asuransi di luar negeri. Pada tahun 1953 berdiri pula perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia, pemakaian devisa untuk membayar premi reasuransi ke luar negeri juga masih tetap besar. Untuk menanggulangi hal ini didirikanlah pada tahun 1954 sebuah perusahaan reasuransi professional yakni PT. REASURANSI UMUM INDONESIA yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah.
Lembaga yang tersebut terakhir ini mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengikat untuk perusahaan-perusahaan asuransi asing untuk menggunakanjasa perusahaan reasuransi nasional. Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini memberikan hasil yang diharapkan. Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesia pada tahun 1963 diperluas dengan kegiatan reasuransi jiwa. Pada saat PT. Reasuransi Umum Indonesia didirikan, banyak perusahaan-perusahaan asuransi kerugian nasional bermunculan, tetapi perkembangannya masih terhambat oleh persaingan yang berat dari perusahaan-perusahaan asuransi swasta asing. Pada waktu perjuangan mengembalikan Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia, pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan milik Belanda. Perusahaan-perusahaan Inggris dinasionalisasi dalam peristiwa konfrontasi












BAB II PEMBAHASAN
2.1       Pengertian Asuransi
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian resiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer resiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan di deritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya. Pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.





2.2       Jenis – Jenis Asuransi
Berdasarkan pasal 247 KUHD menyebutkan tentang lima jenis asuransi, yaitu :
  1. Asuransi terhadap kebakaran
  2. Asuransi terhadap bahaya hasil-hasil pertanian
  3. Asuransi terhadap kematian orang ( Asuransi jiwa )
  4. Asuransi terhadap bahaya dilaut dan perbudakan
  5. Asuransi terhadap bahaya dalam pengangkutan didarat dan disungai-sungai

Jenis-jenis asuransi yang terdapat di Indonesia terdiri dari :
·         Asuransi Kesehatan
Jenis asuransi seperti ini tampaknya adalah yang paling banyak digunakan mengingat jaman sekarang ini biaya untuk berobat dan rumah sakit sangatlah mahal, oleh karena itu jenis asuransi ini sangat saya anjurkan terutama untuk selluruh keluarga atau yang mempunyai pekerjaan yang beresiko tinggi, karena jika suatu saat kita membutuhkan pelayanan medis maka asuransi ini dapat memperingan beban biaya.

·         Asuransi Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan ini walaupun dalam kenyataannya pendidikan itu adalah hal yang mahal. Jika kamu merasa pendapatan dimasa yang akan datang tidak akan mencukupi biaya pendidikan anak-anak kamu maka sebaiknya segera memikirkan untuk mengikuti asuransi jenis ini.



·         Asuransi Pengakutan
Asuransi pengangkutan adalah asuransi yang mempertanggungkan kemungkinan resiko terhadap pengangkutan barang.
Asuransi pengangkutan dapat dibagi menjadi:
a. Asuransi pengangkutan darat - sungai
b. Asuransi pengangkutan laut
c. Asuransi pengangkutan udara

·         Asuransi Jiwa
Persetujuan antara kedua pihak, yang di dalamnya tercantum pihak mana yang berjanji akan membayar premi dan pihak lain yang berjanji akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan jika seseorang tertanggung meninggal atau selambat-lambatnya pada waktu yang ditentukan. Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan konsumen yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan santunan sejumlah dana apabila konsumen meninggal dunia, atau ditanggung sampai masa tertentu. Dengan adanya asuransi jiwa ini, maka keluarga yang ditinggalkan merasa aman dari segi keuangan, walaupun ini tidak diharap-harap.
Asuransi jiwa terdiri atas dua macam yaitu:
ü  Asuransi modal, pada asuransi ini telah tercantum dalam polis bahwa bila telah tiba saatnya (meninggal/habis masa asuransinya) maka ganti rugi akan dibayar sekaligus.
ü  Asuransi nafkah hidup, di sini ganti rugi dibayarkan secara berkala selama yang dipertanggungkan masih hidup.

·         Asuransi Perusahaan
Pertanggungan kerugian ini menyangkut perusahaan yang dirugikan oleh suatu sebab yang dapat menghentikan/menghambat kegiatan perusahaan.Ganti kerugiannya biasanya didasarkan kepada keuntungan kotor yang terlepas karena terhentinya kegiatan perusahaan tersebut.
2.3       Fungsi dan Manfaat Asuransi
Fungsi Utama (Primer)

 a)     Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.

b)    Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.

c)    Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggunga

     Fungsi Tambahan (Sekunder)

a)      Export Terselubung (invisible export)
Sebagai penjualan terselubung komoditas atau barang-barang tak nyata (intangible product) keluar negeri
b)      Perangsang pertumbuhan ekonomi (stimulus ekonomi)
Adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat social dan sebagai tabungan
c)      Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings
d)     Sarana pencegah & pengendalian kerugian


Manfaat  Asuransi

1.      Memberikan jaminan perlindungan dari resiko-resiko kerugian yang diderita satu pihak
2.      Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya
3.      Pemerataaan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti
4.      Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang
5.      Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Khusus berlaku untuk asuransi jiwa
6.      Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)










2.4       Prinsip Dasar Asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar asuransi yang harus dipenuhi, yaitu :

ü  Insurable Interest adalah hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
ü  Utmost Good Faith adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertangung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
ü  Proximate Cause adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
ü  Indemnity adalah suatu mekanisme diamana penanggung menyediakan kompensasi financial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
ü  Subrogation adalan pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
ü  Contribution adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memeberikan indemnity.





BAB III KESIMPULAN

Di zaman dahulu banyak sekali masyarakat yang tidak paham tentang pengertian asuransi dan tidak mengerti dampak positif dari asuransi, tetapi sekarang perusahaan asuransi sudah banyak di Indonesia. Oleh karena itu masyarakat maka pengertian dan pentingnya semakin luas dimasyarakat. Asuransi sendiri pada perkembangannya mengalami banyak perubahan dan semakin banyak jenisnya dari mulai hal yang wajar sampai hal-hal yang tidak wajar pun bisa diasuransikan. Banyak masyarakat yang menggunakan jasa asuransi didalam kehidupan sehari-hari karena saat ini banyak sekali resiko yang akan terjadi dimasa yang akan dating sebelum semua itu dihadapi terlebih dahulu kita menanggulanginya agar tidak terjadi kerugian besar.


DAFTAR PUSTAKA

http://mediaasuransi.blogspot.com/2008/03/pengertian-dan-sejarah-asuransi.html
http://asuransiaja.blogspot.com/2012/08/pengertian-dan-sejarah-asuransi-di.html
http://www.anneahira.com/makalah-asuransi.htm