Nama : Devi Kurniasih
Kelas/NPM : 3DF01/51211931
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,
karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah saya dapat menyelesaikan makalah
asuransi ini sebatas pengetahuan dan kemampuan yang dimilikinya. Dan saya
sangat berterima kasih kepada Dosen Asuransi dan Manajemen Resiko yang telah
memberikan tugas softskill untuk membuat makalah ini.
Saya
sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan kita mengenai sejarah asuransi, pengertian asuransi, jenis-jenis
asuransi di Indonesia, fungsi dan manfaat dari asuransi serta prinsip dasar
asuransi. Saya menyadari masih banyak kekurangan didalam tugas pembuatan
makalah ini.
Semoga
makalah ini dapat dipahami bagi siapa pun yang membacanya. Sebelumnya saya
mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan
Depok, 13 Oktober 2013
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar
…………………………………………………………………… 1
Daftar
Isi ………………………………………………………………………… 2
Bab I Pendahuluan …………………………………………………………… 3
-
Latar Belakang ………………………………………………………. 3
-
Sejarah Asuransi …………………………………………………… 3-5
Bab II Pembahasan …………………………………………………………… 6
-
Pengertian Asuransi …………………………………………………. 6
-
Jenis-jenis Asuransi …………………………………………………. 7-8
-
Fungsi & Manfaat Asuransi
…………………………………………. 9-10
-
Prinsip Dasar Asuransi
………………………………………………. 11
Bab III Kesimpulan …………………………………………………………… 12
Daftar Pustaka
…………………………………………………………………… 12
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Di
Zaman sekarang ini banyak resiko dimasa depan dapat terjadi kepada siapa saja
dalam kehidupan sehari-hari mulai dari kalangan bawah sampai kalangan atas,
misalnya yang terjadi dalam kecelakaan, kematian maupun sakit semua itu dapat
menimpa seseorang yang membuat kerugian besar bagi yang mengalaminya. Oleh
karena itu setiap resiko yang dihadapi oleh seseorang harus ditanggulangi
sebelum mengalami kerugian yang leih besar lagi. Salah satunya cara
menanggulanginya adalah dengan menggunakan jasa asuransi. Saat ini perusahaan
asuransi sudah banyak di Indonesia hal-hal apa pun bisa diasuransikan.
1.2 Sejarah Asuransi Di Indonesia
Bisnis
asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada
waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini
sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sector perkebunan dan
perdagangan di negeri jajahannya. Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka
adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha perasuransian di Indonesia
dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942
dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan
bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hamper tidak
mencatat sejarah perkembangan.
Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan
itu adalah :
- Perusahaan-perusahaan
yang didirikan oleh orang Belanda.
- Perusahaan-perusahaan
yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat
di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi
kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa
Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum
dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi. Jenis asuransi
yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas
dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan. Asuransi
kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor
masih sangat sedikit hanya dimiliki oleh bangsa Belanda dan bangsa Asing
lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi
kerugian satu pun. Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di
Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya perusahaan-perusahaan
asuransi milik Belanda dan Inggris
Asuransi
Zaman Kemerdekaan
Setelah perang dunia usai, perusahaan-perusahaan
Belanda dan Inggris kembali beroperasi di negara yang sudah merdeka ini. Sampai
tahun 1964 pasar industry asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan
Asing terutama Belanda dan Inggris. Pada awal mulanya beroperasi di Indonesia mereka
mendirikan sebuah badan yang disebut “Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) pada
tahun 1946 yang melakukan kegiatan asuransi secara kolektif. Dengan demikian
dari setiap penutupan masing-masing anggota BVU memperoleh share tertentu. Cara
ini dilakukan mengingat keadaan pada waktu itu belum teratur dan tenaga
asuransi masih kurang sekali. Pada tahun 1950 berdiri sebuah perusahaan
asuransi kerugian yang pertama, yakni NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang
kemudian pada awal 2004 sudah menjadi PT. MAI PARK. Pada saat itu sebagai
perintis perusahaan asuransi kerugian nasional yang pertama, maka perusahaan
ini harus bersaing dengan perusahaan asuransi asing yang unggul baik dalam
factor pemodalan maupun pengetahuan teknis. Dengan berdirinya perusahaan asuransi
kerugian nasional tersebut keberanian pengusaha nasional dipacu untuk
mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian. Keberanian ini didukung
pula oleh Peraturan Pemerintah bahwa semua barang impor harus diasuransikan di
Indonesia. Peraturan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pemakaian devisa untuk
membayar premi asuransi di luar negeri. Pada tahun 1953 berdiri pula perusahaan
swasta nasional yang bergerak dalam bidang reasuransi Belanda dan Inggris di
Indonesia, pemakaian devisa untuk membayar premi reasuransi ke luar negeri juga
masih tetap besar. Untuk menanggulangi hal ini didirikanlah pada tahun 1954
sebuah perusahaan reasuransi professional yakni PT. REASURANSI UMUM INDONESIA
yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah.
Lembaga yang tersebut terakhir ini
mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengikat untuk perusahaan-perusahaan
asuransi asing untuk menggunakanjasa perusahaan reasuransi nasional.
Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini memberikan hasil yang
diharapkan. Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesia pada tahun 1963 diperluas
dengan kegiatan reasuransi jiwa. Pada saat PT. Reasuransi Umum Indonesia
didirikan, banyak perusahaan-perusahaan asuransi kerugian nasional bermunculan,
tetapi perkembangannya masih terhambat oleh persaingan yang berat dari
perusahaan-perusahaan asuransi swasta asing. Pada waktu perjuangan
mengembalikan Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia, pemerintah melakukan
nasionalisasi perusahaan milik Belanda. Perusahaan-perusahaan Inggris
dinasionalisasi dalam peristiwa konfrontasi
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Asuransi
Asuransi
adalah salah satu bentuk pengendalian resiko yang dilakukan dengan cara
mengalihkan/transfer resiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah
perusahaan asuransi.
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk
penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan yang mungkin akan di deritanya karena suatu peristiwa yang tidak
tentu”.
Fungsi utama dari asuransi
adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism),
yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain
(penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan
misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial
(financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai
imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila
dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya. Pada dasarnya,
polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara
penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak
penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa
yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.
2.2 Jenis – Jenis Asuransi
Berdasarkan pasal 247 KUHD
menyebutkan tentang lima jenis asuransi, yaitu :
- Asuransi
terhadap kebakaran
- Asuransi
terhadap bahaya hasil-hasil pertanian
- Asuransi
terhadap kematian orang ( Asuransi jiwa )
- Asuransi
terhadap bahaya dilaut dan perbudakan
- Asuransi
terhadap bahaya dalam pengangkutan didarat dan disungai-sungai
Jenis-jenis asuransi yang
terdapat di Indonesia terdiri dari :
·
Asuransi Kesehatan
Jenis asuransi seperti ini
tampaknya adalah yang paling banyak digunakan mengingat jaman sekarang ini
biaya untuk berobat dan rumah sakit sangatlah mahal, oleh karena itu jenis
asuransi ini sangat saya anjurkan terutama untuk selluruh keluarga atau yang
mempunyai pekerjaan yang beresiko tinggi, karena jika suatu saat kita membutuhkan
pelayanan medis maka asuransi ini dapat memperingan beban biaya.
·
Asuransi Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu
faktor penting dalam kehidupan ini walaupun dalam kenyataannya pendidikan itu
adalah hal yang mahal. Jika kamu merasa pendapatan dimasa yang akan datang
tidak akan mencukupi biaya pendidikan anak-anak kamu maka sebaiknya segera
memikirkan untuk mengikuti asuransi jenis ini.
·
Asuransi
Pengakutan
Asuransi pengangkutan adalah
asuransi yang mempertanggungkan kemungkinan resiko terhadap pengangkutan
barang.
Asuransi pengangkutan dapat dibagi menjadi:
a.
Asuransi pengangkutan darat - sungai
b.
Asuransi pengangkutan laut
c.
Asuransi pengangkutan udara
·
Asuransi Jiwa
Persetujuan antara kedua pihak,
yang di dalamnya tercantum pihak mana yang berjanji akan membayar premi dan
pihak lain yang berjanji akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan jika
seseorang tertanggung meninggal atau selambat-lambatnya pada waktu yang
ditentukan. Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan
konsumen yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan santunan
sejumlah dana apabila konsumen meninggal dunia, atau ditanggung sampai masa
tertentu. Dengan adanya asuransi jiwa ini, maka keluarga yang ditinggalkan
merasa aman dari segi keuangan, walaupun ini tidak diharap-harap.
Asuransi jiwa terdiri atas dua macam
yaitu:
ü Asuransi modal, pada asuransi ini
telah tercantum dalam polis bahwa bila telah tiba saatnya (meninggal/habis masa
asuransinya) maka ganti rugi akan dibayar sekaligus.
ü Asuransi nafkah hidup, di sini ganti
rugi dibayarkan secara berkala selama yang dipertanggungkan masih hidup.
·
Asuransi Perusahaan
Pertanggungan kerugian ini
menyangkut perusahaan yang dirugikan oleh suatu sebab yang dapat
menghentikan/menghambat kegiatan perusahaan.Ganti kerugiannya biasanya
didasarkan kepada keuntungan kotor yang terlepas karena terhentinya kegiatan
perusahaan tersebut.
2.3 Fungsi dan Manfaat
Asuransi
Fungsi Utama (Primer)
a) Pengalihan
Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko /
kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer”
kepada satu atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga
ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai
akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi
yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim
dengan syarat pembayaran premi.
b) Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang
akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun
tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung
kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang,
yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan
diderita salah seorang tertanggung.
c)
Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang
dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar
dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable
premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung
berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai
Pertanggunga
Fungsi Tambahan (Sekunder)
a) Export
Terselubung (invisible export)
Sebagai
penjualan terselubung komoditas atau barang-barang tak nyata (intangible
product) keluar negeri
b) Perangsang
pertumbuhan ekonomi (stimulus ekonomi)
Adalah
untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian,
memiliki manfaat social dan sebagai tabungan
c) Sarana
tabungan investasi dana dan invisible earnings
d) Sarana
pencegah & pengendalian kerugian
Manfaat Asuransi
1. Memberikan jaminan perlindungan dari resiko-resiko kerugian yang diderita
satu pihak
2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan
pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak
tenaga, waktu dan biaya
3. Pemerataaan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang
jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang
timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti
4. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan
jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang
5. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan
dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Khusus berlaku untuk asuransi jiwa
6. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia
tidak dapat berfungsi (bekerja)
2.4 Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia
asuransi ada 6 macam prinsip dasar asuransi yang harus dipenuhi, yaitu :
ü Insurable Interest adalah hak untuk mengasuransikan yang timbul dari
suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan
diakui secara hukum.
ü Utmost Good Faith adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat
dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang
akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah penanggung harus
dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya
syarat/kondisi dari asuransi dan si tertangung juga harus memberikan keterangan
yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
ü Proximate Cause adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan
rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu
yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
ü Indemnity adalah suatu mekanisme diamana penanggung menyediakan
kompensasi financial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi
keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253
dan dipertegas dalam pasal 278).
ü Subrogation adalan pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada
penanggung setelah klaim dibayar.
ü Contribution adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang
sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung
untuk ikut memeberikan indemnity.
BAB
III KESIMPULAN
Di zaman dahulu banyak sekali
masyarakat yang tidak paham tentang pengertian asuransi dan tidak mengerti
dampak positif dari asuransi, tetapi sekarang perusahaan asuransi sudah banyak
di Indonesia. Oleh karena itu masyarakat maka pengertian dan pentingnya semakin
luas dimasyarakat. Asuransi sendiri pada perkembangannya mengalami banyak
perubahan dan semakin banyak jenisnya dari mulai hal yang wajar sampai hal-hal
yang tidak wajar pun bisa diasuransikan. Banyak masyarakat yang menggunakan
jasa asuransi didalam kehidupan sehari-hari karena saat ini banyak sekali
resiko yang akan terjadi dimasa yang akan dating sebelum semua itu dihadapi
terlebih dahulu kita menanggulanginya agar tidak terjadi kerugian besar.
DAFTAR
PUSTAKA
http://mediaasuransi.blogspot.com/2008/03/pengertian-dan-sejarah-asuransi.html
http://asuransiaja.blogspot.com/2012/08/pengertian-dan-sejarah-asuransi-di.html
http://www.anneahira.com/makalah-asuransi.htm