Komisi
Yudisial Rekomendasikan Pemecatan Hakim
Komisi
Yudisial merekomendasikan kepada Mahkamah Agung agar memecat seorang hakim di
tingkat pengadilan negeri. Hakim tersebut dinilai terbukti melakukan pemerasan.
Sejak januari hingga februari 2012, Komisi Yudisial telah menerima 274
pengaduan dari masyarakat, meliputi pengaduan di Pengadilan Tata Usaha Negara,
Pengadilan Negara, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hingga Mahkamah Agung
(MA). Pengaduan-pengaduan tersebut banyak muncul di Jakarta, Jawa Timur, Jawa
Tengah dan Riau. Tujuh Hakim dan 30 saksi telah dimintai keterangan terkait hal
ini. Selama tahun 2011, ada 11 pengaduan yang telah diproses dan mendapat
sanksi dari Mahkamah Agung. Komisi Yudisial dan sejumlah perguruan tinggi juga
akan menilai kualitas putusan para hakim untuk memantapkan integritas hakim.
Langkah itu diwujudkan dengan menggandeng 32 fakultas hukum dan 32 perguruan
tinggi se-Indonesia. Komisi Yudisial bersama perguruan tinggi akan melakukan
eksaminasi terhadap sejumlah putusan-putusan hakim yang inkracht (putusan hakim
tetap). Dengan demikian kualitas putusan hakim akan terlihat. Perguruan Tinggi
melalui mahasiswanya juga bisa memantau perilaku para hakim. Ke depannya
analisis putusan-putusan serta catatan perilaku mereka akan menentukan promosi
atau demosi para hakim. Yang dibutuhkan dari seorang hakim bukan semata-mata
kemampuan, melainkan juga integritas.
Sumber dari : Koran
kompas, sabtu, 10 maret 2012
Komentar : menurut saya
, sebagai seorang hakim seharusnya bisa menjaga citranya menjadi seorang hakim.
Seorang hakim bisa mengambil keputusan hukuman terhadap pidana yang bersalah
tetapi tidak bisa mengambil keputusan hukuman untuk diri nya sendiri akibatnya
kualitas putusan hakim disini akan terlihat buruk dimata warga negara
indonesia. Saya setuju komisi yudisial bertindak tegas dalam mengatasi hal ini
karena yang dibutuhkan seorang hakim bukanlah hanya kemampuan dalam mengambil
keputusan tetapi juga integritas hakim yang bagus.
Nama : Devi Kurniasih
NPM : 51211931
Kelas : 1DF01
0 komentar:
Posting Komentar