Konstitusi
merupakan peraturan atau ketentuan dasar mengenai pembentukan suatu negara.
Konstitusi sering di sebut undang-undang dasar atau hukum dasar. Konstitusi
memuat ketentuan-ketentuan pokok bagi berdiri,bertahan dan berlangsungnya suatu
negara. Ketentuan-ketentuan itu biasanya berupa dasar,bentuk, dan tujuan
negara.
Sejak proklamasi
kemerdekaan bangsa indonesia sudah menciptakan tiga buah konstitusi serta
memberlakukannya dalam masa yang berbeda-beda. Pemberlakuan ketiganya tidak
lepas dari perubahan kehidupan ketatanegaraan indonesia akibat terjadinya
berbagai perkembangan politik tetapi, pergantian konstitusi itu juga sekaligus
menunjukan pergulatan bangsa indonesia dalam mencapai dan menemukan konstitusi
yang paling tepat dan sesuai dengan kondisi bangsa indonesia. Konstitusi yang
pernah berlaku di indonesia adalah :
·
Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 1945)
UUD
1945 dirancang oleh BPUPKI sebelum kemerdekaan bangsa indonesia
diproklamasikan. Rancangan itu kemudian disahkan oleh PPKI menjadi kostitusi
negara republik Indonesia. UUD 1945 disahkan sebagai langkah untuk
menindaklanjuti proklamasi kemerdekaan RI. Begitu kemerdekaan diproklamasikan,
Indonesia lahir sebagai negara. Sebagai negara, dengan sendirinya Indonesia harus
memiliki konstitusi untuk mengatur kehidupan ketatanegaraannya. Untuk itu, UUD
1945 disahkan menjadi konstitusi. Sebagai konstitusi negara, UUD 1945 berisi
hal-hal prinsip tentang negara Indonesia. Hal-hal itu diantaranya mencakup
dasar negara, tujuan negara, bentuk negara, bentuk pemerintah, sistem
pemerintahan dan pembagian kekuasaan. Dari hal-hal pokok ini, empat yang
terakhir yakni : bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan.
Menurut
UUD 1945 bentuk negara Indonesia adalah kesatuan.
Hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat (1). Dengan bentuk kesatuan,kekuasaan negara
dikendalikan atau dipegang oleh pemerintah pusat. Namun, pemerintah puasat
dapat menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah daerah disebut sebagai desentralisasi. Sebagai negara kesatuan,
Indonesia menggunakan dan mengembangkan sistem desentralisasi seperti yang
diatur dalam pasal 18 UUD 1945. Setiap daerah bersifat otonom, yakni memiliki
wewenang untuk mengatur urusannya sendiri. Tetapi, hal ini menyangkut masalah administrasi
belaka, serta tidak menjadikan daerah sebagai “ negara” yang tersendiri. Di
dalam wilayahnya Indonesia tidak akan memiliki daerah yang bersifat staat
(negara)-tidak akan ada “negara” didalam negara.
Daerah-daerah
Indonesia dibagi kedalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula
menjadi daerah yang lebih kecil yang masing-masing memiliki otonomi. Pembagian
atas daerah-daerah otonomi ini dilakukan dengan undang-undang. Di setiap daerah
yang bersifat otonom dibentuk badan perwakilan/permusyawaratan rakyat karena
pemerintahan daerah pun akan menjalankan prinsip permusyawaratan (musyawarah)
yang demokratis.
Sebagaimana
disebutkan dalam UUD 1945, Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dengan bentuk republik,
kekuasaan pemerintahan negara dipegang oleh Presiden. Presiden merupakan kepala
pemerintahan sekaligus kepala negara. Presiden memperoleh kekuasaan tersebut
karena dipilih oleh rakyat melalui tata cara tertentu berdasarkan
undang-undang. Untuk pertama pada awal pembentukan negara setelah merdeka,
presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Hal ini karena MPR, sebagai
lembaga pemilih dan pengangkat presiden, ketika itu belum terbentuk.
Pembentukan MPR belum dapat dilakukan karena pemilihan umum (pemilu) untuk
memilih para anggota MPR belum dapat diselenggarakan.
Berdasarkan
UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan kabinet presidensial. Menurut
sistem ini, presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi
dibawah MPR. Tetapi, akibat keadaan transisi (masa peralihan) yang cenderung
bersifat darurat, penyelenggaraan negara dengan ketentuan seperti itu belum
dapat sepenuhnya dilakukan. Pada saat itu, kekuasaan presiden dapat dikatakan
sangat luas. Menurut pasal IV Aturan Peralihan, selain menjalankan kekuasaan
eksekutif, presiden juga menjalankan kekuasaan MPR dan DPR. Selain presiden dan
wakil presiden saat itu hanya ada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang
berkedudukan sebagai pembantu presiden. Praktis presiden menjalankan kekuasaan
yang seluas-luasnya tanpa diimbangi dan diawasi lembaga negara lainnya.
Ketentuan pasal IV Aturan Peralihan tersebut menimbulkan kesan bahwa kekuasaan
presiden mutlak atau tak terbatas (absolut). Hal ini kiranya perlu di
netralisasi maka, kemudian dikeluarkan maklumat Wakil Presiden No. X Tanggal 16
Oktober 1945, yang isinya memberikan kewenangan kepada KNIP untyk memegang
kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan
Negara).
·
Konstitusi
RIS 1949
Sejak
akhir tahun 1949 terjadi pergantian konstitusi di Indonesia. Hal ini terkait
dengan situasi politik dalam negeri Indonesia yang sedikit terguncang akibat
agresi dan campur tangan Belanda. Setelah Indonesia memproklamasirkan
kemerdekaan, Belanda datang ke Indonesia untuk kembali menjajah dan menguasai
Indonesia. Oleh sebab itu, dalam kurun
waktu 1945-1949 Indonesia harus berperang melawan Belanda untuk mempertahankan
kemerdekaan. Selama itu, selain terlibat dalam berbagai pertempuran, Indonesia
dan Belanda juga terlibat perundingan damai. Melalui perundingan-perundingan
itu akhirnya dicapai kesepakatan bahwa Indonesia diubah menjadi negara federal
atau serikat. Nama Republik Indonesia berganti menjadi Republik Indonesia
Serikat (RIS). Dan sebagai undang-undang dasar negara digunakan Konstitusi RIS.
Konstitusi ini dibuat pada tahun 1949 sehingga lazim disebut Konstitusi RIS
1949. Sebenarnya Konstitusi RIS 1949 bersifat sementara saja. Menurut salah
satu pasal dalam konstitusi ini yakni pasal 186 akan dibentuk konstitusi
permanen atau tetap untuk menggantikan Konstitusi RIS 1949. Konstitusi tetap
ini akan dibentuk oleh Konstituante, yakni lembaga khusus pembuat konstitusi.
Konstitusi RIS 1949 diberlakukan sejak tanggal 27 desember 1949. Pasal yang
terdapat dalam konstitusi ini berjumlah 197 buah.
Berdasarakan
Konstitusi RIS 1949, negara Indonesia berbentuk serikat atau federal. Ketentuan
ini tercantum dalam pasal 1 ayat (1) konstitusi tersebut. Ketentuan ini
bertolak belakang dengan ketentuan tentang bentuk negara yang diamanatkan UUD 1945,
yang menyatakan Indonesia sebagai negara yang berbentuk kesatuan. Pada
prinsipnya negara serikat atau federal adalah negara yang terbagi-bagi atas
berbagai negara bagian. Begitu juga dengan yang dialami oleh Indonesia setelah
menjadi negara serikat. Sebagai negara serikat, Indonesia terbelah-belah
menjadi beberapa bagian, yakni menjadi tujuh negara bagian dan sembilan satuan
kenegaraan. Ketujuh negara bagian itu
adalah :
1. Negara
Republik Indonesia
2. Negara
Indonesia Timur
3. Negara
Pasundan (termasuk Distrik Federal Jakarta)
4. Negara
Jawa Timur
5. Negara
Madura
6. Negara
Sumatra Timur
7. Negara
Sumatra Selatan
Adapun kesembilan
satuan kenegaraan yang dimaksud adalah :
1. Jawa
Tengah
2. Bangka
3. Belitung
4. Riau
5. Kalimantan
Barat (Daerah Istimewa)
6. Dayak
Besar
7. Daerah
Banjar
8. Kalimantan
Tengah
9. Dan
Kalimantan Timur
Negara Bagian dan
Kesatuan kenegaraan ini memiliki kebebasan untuk menentukan nasib sendiri dalam
ikatan federasi RIS.
Pemerintahan negara RIS
berbentuk Republik. Pemerintahan terdiri atas presiden dan kabinet. Adapun
kedaulatan negara dipegang oleh presiden, kabinet, DPR, dan senat. Hal ini
seperti yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) Konstitusi RIS. Dalam pemerintahan
negara RIS terdapat alat perlengkapan federal berupa presiden, menteri, senat,
DPR, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan. Pemerintahan RIS menganut
sistem kabinet parlementer, artinya kebijakan dan tanggung jawab kekuasaan
pemerintah berada ditangan menteri baik secara bersama maupun individual. Para
menteri tidak bertanggung jawab kepada presiden, tetapi kepada parlemen (DPR)
·
UUDS
1950
Berubahnya
Indonesia menjadi negara serikat yang terbagi-bagi kedalam negara atau daerah
bagian menimbulkan banyak ketidakpuasan dikalangan rakyat Indonesia. Apalagi
kemudian diyakini dan disadari bahwa pembentukan negara bagian lewat RIS
merupakan bagian dari upaya belanda untuk memecah belah bangsa Indonesia.
Karena itu, keinginan untuk membubarkan negara bagian atau daerah bagian serta
hasrat untuk kembali menggabungkan diri menjadi Republik Indonesia yang bersatu
mincul dimana-mana. Rakyat dari berbagai daerah menyatakan ketidaksetujuannya
lagi dengan bentuk negara serikat. Maka, untuk memenuhi tuntutan tersebut
melalui sebuah kesepakatan pemerintah RI dan pemerintah RIS pada 19 mei 1950
dibuat Piagam Persetujuan. Kedua pemerintah sepakat membentuk negara kesatuan
sebagai penjelmaan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Negara kesatuan yang
akan dibentuk diatur dengan konstitusi hasil pengubahan konstitusi RIS 1949
yang dikombinasikan dengan prinsip-prinsip pokok dalam UUD 1945. Lewat panitia
gabungan antara pemerintah RI dan pemerintah RIS akhirnya dihasilkan sebuah
rancangan undang-undang dasar. Rancangan ini diajukan kepada pemerintah RIS dan
kemudian disetujui sebagai undang-undang dasar. Walaupun sudah disetujui dan
dinyatakan berlaku, undang-undang dasar tersebut masih bersifat sementara
sehingga kemudian populer disebut sebagai Undang-Undang Dasar Sementara 1950
(UUDS 1950). Oleh karena itu, UUDS 1950 bersifat sementara , selanjutnya akan
dirancang suatu konstitusi tetap bagi negara Indonesia yang bersatu. Untuk itu
akan dibentuk lembaga khusus yang ditugaskan untuk membuat konstitusi. Lembaga
khusus itu kemudian diberi nama Konstituante
dan dijadikan salah satu bab yang diatur dalam UUDS 1950. Para anggota
Konstituante akan dipilih melalui pemilu. UUDS 1950 diberlakukan sejak tanggal
17 Agustus 1950. UUDS 1950 berisi enam bab.
Berlakunya
UUDS 1950 membuat Indonesia kembali menjadi negar yang berbentuk kesatuan.
Ketentuan ini tercantum didalam pasal 1 ayat (1) konstitusi tersebut. Dengan
begitu, Indonesia tidak lagi terbagi-bagi menjadi negara-negara bagian atau
daerah-daerah bagian.
Berdasarkan
UUDS 1950, pemerintahan negara Indonesia berbentuk republik. Dengan
pemerintahan republik, jabatan kepala negara dipegang oleh presiden. Kedaulatan
dilakukan atau dilakasanakan oleh pemerintah dan DPR. Hal ini seperti yang
tercantum dalam pasal 1 ayat (2). Adapun alat-alat perlengkapan negara, yaitu
presiden dan wakil presiden, menteri, DPR, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas
Keuangan. Saat itu sistem pemerintahan yang dipaki adalah kabinet parlementer.
Pertanggungjawaban kabinet diberikan kepada parlemen (DPR). DPR pun dapat
membubarkan kabinet. Namun, di sisi lain presiden memiliki kedudukan yang kuat
dan dapat membubarkan DPR.
·
Kembali
ke UUD 1945
Pembentukan
konstitusi yang permanen sebagai pengganti UUDS 1950 ternyata tidak berjalan
seperti yang direncanakan. Badan Konstituante yang sudah terbentuk lewat pemilu
15 desember 1995 tidak dapat menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya dengan
baik. Badan yang diandalkan dapat menghasilkan konstitusi baru yang tetap ini
sejak dilantik tahun 1956 hingga dua tahun kemudian, yakni tahun 1958, tidak
menghasilkan keputusan apa pun mengenai konstitusi. Dalam setiap sidangnya,
para anggota Konstituante selalu terlibat perdebatan panjang dan berlarut-larut
sehingga keputusan untuk menghasilkan rancangan konstitusi selalu menemui jalan
buntu. Masalah pokok yang menjadi bahan perdebatan alot dan sulit diputuskan
terutama adalah menyangkut penentuan dasar negara. Keadaan ini berlangsung hingga sekitar dua
tahun, sementara di beberapa daerah mulai muncul berbagai pemberontakan
terhadap pemerintah. Untuk mengatasi keadaan ini, Presiden Soekarno mengusulkan
kepada Konstituante agar Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 saja sebagai
konstitus. Untuk menyikapi usul ini Konstituante melakukan pemungutan suara.
Namun, pemungutan suara yang dilakuakan sampai tiga kali gagal menghasilkan
keputusan. Kondisi konstituante sendiri kemudian makin tidak menentu setelah
banyak di antara para anggota nya menyatakan tidak akan lagi menghadiri
sidang-sidang Konstituante. Keadaan tersebut dipandang sangat merugikan dan
membahayakan. Kemacetan yang dibuat Konstituante dan pemberontakan di beberapa
daerah dianggap dapat menjerumuskan Indonesia ke jurang perpecahan dan
kehancuran. Oleh sebab itu, presiden sebagai kepala negara kemudian membuat
keputusan drastis yang kontroversial. Dengan pertimbangan untuk menyelamatkan
bangsa dan negara, pada tanggal 15 juli 1959, Presiden Soekarno menegluarkan
sebuah dekret. Dekret ini berisi tiga hal, yakni (1) membubarkan Konstituante,
(2) memberlakukan kembali UUD 1945, dan (3) membentuk MPRS dan DPAS (Dewan
Pertimbangan agung Sementara) dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Dekret ini
kemudisn dikenal sebagai Dekret 5 juli 1959 dan dengan dikeluarnya dekret ini,
dengan sendirinya UUD 1945 kembali menjadi konstitusi resmi negara Indonesia.
Semua tatanan kenegaraan pun harus disesuaikan kembali dengan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UUD 1945.
KESIMPULAN
& KOMENTAR
Saat ini negara
Indonesia menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi. UUD 1945 berisi hal-hal
prinsip negara Indonesia. Hal-hal itu mencakup tentang dasar negara, tujuan
negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan dan pembagian
kekuasaan. Sampai saat ini pun Indonesia tetap menggunakan UUD 1945 sebagai
konstitusi negara karena Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik seperti yang dijelaskan di UUD 1945. Menurut UUD 1945 Sistem
pemerintahan negara Indonesia adalah Kabinet Presidensial menurut sistem ini
presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah MPR.
Menurut saya , negara
Indonesia sudah benar menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi karena Indonesia berbentuk
republik dan di pimpin oleh seorang presiden seperti yang tercantum dalam UUD
1945. Saya juga sengat setuju sampai sekarang Indonesia pun tidak lagi berganti
konstitusi karena Indonesia memang sudah merdeka tidak seperti dulu yang masih
dijajah oleh belanda yang mengakibatkan negara ini ricuh dan menyebabkan kepulauan
Indonesia terbelah-belah.
Dikutip
dari Buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
Nama : Devi Kurniasih
NPM : 51211931
Kelas : 1DF01